Ade Sumardi Bisa Gagal Maju di Pilgub Banten 2024
- Bantenviva
Banten.Viva.co.id - Ade Sumardi, terancam gagal maju sebagai Bacawagub Banten 2024, karena dia belum berhenti sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029.
Bawaslu menegaskan bahwa, Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu harus berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.
"Ya tentu enggak boleh lah, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten, Selasa, 10 September 2024.
Hingga kini, pasangan Airin Rachmi Diany itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten Periode 2024-2029.
Saat ini, Bawaslu Banten baru menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selebihnya, belum ada keterangan atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mundur sebagai anggota DPRD Banten.