Ade Sumardi Bisa Gagal Maju di Pilgub Banten 2024

Ketua DPD PDI Perjuangan Banten Ade Sumardi
Sumber :
  • Bantenviva

Banten.Viva.co.id - Ade Sumardi, terancam gagal maju sebagai Bacawagub Banten 2024, karena dia belum berhenti sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029.

Ribuan Massa Hadiri Senam Gemoy Bersama Andra Soni di Kabupaten Tangerang dengan Nyaman

Bawaslu menegaskan bahwa, Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu harus berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang. 

"Ya tentu enggak boleh lah, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten, Selasa, 10 September 2024.

Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat.

Photo :
  • ahifni

Hingga kini, pasangan Airin Rachmi Diany itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten Periode 2024-2029.

Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Karena Dianggap Tidak Netral

Saat ini, Bawaslu Banten baru menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selebihnya, belum ada keterangan atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mundur sebagai anggota DPRD Banten.

Halaman Selanjutnya
img_title