Kejati Banten Tetapkan 2 Oknum Pejabat Bank BJB Kota Tangerang Tersangka Krediti Fiktif Rp6,1 Miliar

pejabat bank BJB cab Kota Tangerang ditahan Kejati Banten
Sumber :
  • Dok Kejati Banten

"Dalam proses pemberian fasilitas kredit itu ternyata ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan bank, yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersil," ucap Rangga.

DPP NCW Optimis Kepemimpinan Prabowo-Gibran Akan Tegas Basmi Korupsi

Diungkapkan Rangga, penyimpangan yang dilakukan tersangka EBY dan DAS yakni tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit, termasuk tidak melakukan survei dan wawancara terhadap pihak kreditur.

Bahkan, kata Rangga, pada saat penandatanganan akad kredit dan pencairan uang tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen Standing Instruction yang seharusnya dipenuhi pihak debitur dalam mengalihkan pembayaran proyek ke bank BJB.

Sachrudin, Cawalkot Tangerang Dilaporkan Bagi-bagi Tiket Liga 2 : Ini Kata Bawaslu Tangerang

"Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BJB, ternyata dialihkan ke rekening PT. KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ. Akibatnya bank BJB mengalai kerugian sebesar Ro6.195.911.350," jelas Rangga.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

10 Ribu Pelajar Tangerang Wisuda Tahfidz, Pemkot Beri Kemudahan Masuk Sekolah