Kejati Banten Tetapkan 2 Oknum Pejabat Bank BJB Kota Tangerang Tersangka Krediti Fiktif Rp6,1 Miliar
- Dok Kejati Banten
"Dalam proses pemberian fasilitas kredit itu ternyata ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan bank, yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersil," ucap Rangga.
Diungkapkan Rangga, penyimpangan yang dilakukan tersangka EBY dan DAS yakni tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit, termasuk tidak melakukan survei dan wawancara terhadap pihak kreditur.
Bahkan, kata Rangga, pada saat penandatanganan akad kredit dan pencairan uang tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen Standing Instruction yang seharusnya dipenuhi pihak debitur dalam mengalihkan pembayaran proyek ke bank BJB.
"Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BJB, ternyata dialihkan ke rekening PT. KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ. Akibatnya bank BJB mengalai kerugian sebesar Ro6.195.911.350," jelas Rangga.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.