Kejati Banten Tetapkan 2 Oknum Pejabat Bank BJB Kota Tangerang Tersangka Krediti Fiktif Rp6,1 Miliar

pejabat bank BJB cab Kota Tangerang ditahan Kejati Banten
Sumber :
  • Dok Kejati Banten

Banten.viva.co.id – Dua pejabat bank BJB cabang Kota Tangerang berinisial EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial resmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,1 miliar.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Tak hanya itu, Kejati Banten turut menetapkan tersangka pihak swasta yakni inisial J dan SNz selaku Direktur PT. Karya Mukti Anugerah (KMA) lantaran ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam waktu yang berbeda, sementara 1 tersangka berinisial J masih dilakukan pencarian karena melarikan diri.

Disinggung Soal Kasus Korupsi Wastafel Oleh Mualem, Bustami : Santai Aja Bro

"Tersangka DAS dilakukan penahanan hari ini (Rabu) oleh penyidik di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka SNZ dan EBY sudah ditahan pada 31 Oktober 2024 oleh Kejari Tangerang," ungkap Rangga dalam keterangannya, Rabu (6 November 2024).

"Untuk tersangka J (buron) akan dilakukan penangkapan," sambungnya.

Silat Beksi dan Parade Budaya Nusantara Ramaikan Festival Kebudayaan Tangerang 2024

Diterangkan Rangga, kasus koruspi kredit fiktif di bank BJB cabang Kota Tangerang terjadi saat tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000 pada tahun 2016 lalu.

Setelah itu, lanjut Rangga, pekerjaan dilakukan tersangka J dengan cara meminjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Kemudian tersangka J dan SNZ bersepakat untuk memperoleh dana dengan mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank BJB cabang Kota Tangerang dengan plafon kredit sebesar Rp5.000.000.000.

"Dalam proses pemberian fasilitas kredit itu ternyata ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan bank, yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersil," ucap Rangga.

Diungkapkan Rangga, penyimpangan yang dilakukan tersangka EBY dan DAS yakni tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit, termasuk tidak melakukan survei dan wawancara terhadap pihak kreditur.

Bahkan, kata Rangga, pada saat penandatanganan akad kredit dan pencairan uang tidak melengkapi persyaratan berupa dokumen Standing Instruction yang seharusnya dipenuhi pihak debitur dalam mengalihkan pembayaran proyek ke bank BJB.

"Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BJB, ternyata dialihkan ke rekening PT. KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ. Akibatnya bank BJB mengalai kerugian sebesar Ro6.195.911.350," jelas Rangga.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.