Pelaku Demo Anarkis di DPRD Lebak Dibekuk, Dibayar Rp50 Ribu

Polres Lebak saat konferensi pers demo anarkis
Sumber :
  • Atiah

BANTEN.VIVA.CO.ID - Dua pelaku penyebab Demo anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak berhasil diamankan pihak kepolisian, Sabtu (12/10/2024). Mereka adalah RM dan M.

Kata Ketua DPRD Soal Demonstrasi Mahasiswa di HUT Kabupaten Serang ke 5 Abad

Keduanya dituding sebagai penyebab aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) berlangsung anarkis sehingga menyebabkan anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi meninggal dunia.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan kedua pelaku merupakan koordinator aksi dan peserta aksi yang mendorong pagar hingga terlepas dan menimpa korban. 

Mahasiswa Jebol Pagar Pemkab Serang Tepat di Ulang Tahun ke 498

"RM ini masih berstatus mahasiswa dan M warga. Diamankan di tempat yang berbeda,"kata Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

Kata Suyono, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membuat perkara semakin terang benderang. 

Jebol Pagar Utama Kantor Gubernur, Mahasiswa Sebut 24 Tahun Banten Masih Banyak Persoalan

"Masih didalami oleh penyidik siapa saja yang terlibat dan motif jelasnya," katanya.

Namun, kata Suyono, kedua pelaku ini memang mengaku jika keduanya melakukan aksi karena diiming-imingi uang. 

"Di iming - imingi (uang-red)," ucapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara peserta aksi diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

"Ada yang dikasih uangnya Rp50 ribu - Rp1 juta, siapa dalangnya masih kita dalami. Kita pastikan kasus ini akan tuntas dan terang benderang, izinkan kami bekerja kembali untuk mengungkap," kata Wisnu.

Kedua tersangka, menurut Wisnu diamankan di tempat yang berbeda - beda. Begitupun dengan perannya. 

"Satu koordinator, satu lagi itu yang mendorong pagar,"tuturnya.

Wisnu mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.

Sementara RM Korlap Aksi mengaku menerima bayaran untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak. "alasannya disuruh, iya terima uang,"kata RM.

RM mengaku bahkan tidak mengetahui siapa Juwita Wulandari yang menjadi tema aksi penolakan PMPL pada 23 September 2024 lalu. 

"Ngga tau ke Juwita, bayarannya itu peserta Rp50 ribu, orator Rp1 juta," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.