Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Tangerang Dihukum Seumur Hidup

Kades di Tangerang terjerat korupsi
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bertemu Simpatisan di Kabupaten Tangerang, Airin Rachmi Pamerkan Senam Airin Cagub Banten

Aksi korupsi itu dilakukan tersangka Ahmad Hudori saat ia menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 hingga 2019 lalu. Di mana, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Desa dengan nilai Rp2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam tindakan tersebut, tersangka menggunakan modus memalsukan bukti bon dan setoran fiktif.

Hari Kedua Masa Kampanye, Cawabup Tangerang Ajak Emak-Emak Tidak Termakan Janji

"Tersangka ini modusnya memalsukan bukti bon, lalu setoran fiktif hingga mark up laporan dana. Sehingga, total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp2,5 miliar," katanya saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

Lanjut dia, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan hiburan malam.

Cabut Bambu, Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di Pilkada 2024

"Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita jam tangan berbagai merk yang dibeli dari hasil korupsi dana desa, lalu buku tabungan dan Surat Keputusan atau SK sebagai kepala desa.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun.