Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Tangerang Dihukum Seumur Hidup

Kades di Tangerang terjerat korupsi
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Cawabup Tangerang Bahas PIK2 Masuk PSN : Warga Tangerang Harus Kebagian

Aksi korupsi itu dilakukan tersangka Ahmad Hudori saat ia menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 hingga 2019 lalu. Di mana, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Desa dengan nilai Rp2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam tindakan tersebut, tersangka menggunakan modus memalsukan bukti bon dan setoran fiktif.

Bertemu Simpatisan di Kabupaten Tangerang, Airin Rachmi Pamerkan Senam Airin Cagub Banten

"Tersangka ini modusnya memalsukan bukti bon, lalu setoran fiktif hingga mark up laporan dana. Sehingga, total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp2,5 miliar," katanya saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

Lanjut dia, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan hiburan malam.

Hari Kedua Masa Kampanye, Cawabup Tangerang Ajak Emak-Emak Tidak Termakan Janji

"Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita jam tangan berbagai merk yang dibeli dari hasil korupsi dana desa, lalu buku tabungan dan Surat Keputusan atau SK sebagai kepala desa.

Halaman Selanjutnya
img_title