Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!

Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • Rumah Pemilu

Banten – Mungkin kalian sedang menjadi salah seorang yang ditugaskan sebagai Panitia Pemungutan Suara dan Pemilihan Umum (PPS) 2024, namun apakah sudah tahu apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024?

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

PPS atau Panitia Pemungutan Suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa.

Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

Dalam pasa 15 ayat 1 juga dijelaskan PPS mulai dibentuk KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Sedangkan, dalam Pasal 16 ayat 1, Anggota PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

Susunan anggota PPS yaitu:

  • 1 orang ketua
  • 2 orang anggota
Halaman Selanjutnya
img_title