Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!
- Rumah Pemilu
Banten – Mungkin kalian sedang menjadi salah seorang yang ditugaskan sebagai Panitia Pemungutan Suara dan Pemilihan Umum (PPS) 2024, namun apakah sudah tahu apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024?
PPS atau Panitia Pemungutan Suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa.
Dalam pasa 15 ayat 1 juga dijelaskan PPS mulai dibentuk KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Sedangkan, dalam Pasal 16 ayat 1, Anggota PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan anggota PPS yaitu:
- 1 orang ketua
- 2 orang anggota