Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!
Kamis, 19 Januari 2023 - 20:39 WIB
Sumber :
- Rumah Pemilu
Ketua dipilih dari anggota PPS dan dipilih oleh anggota PPS itu sendiri.
Baca Juga :
Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat, Pengamat Prediksi akan Layu Sebelum Berkembang
Sedangkan tugas wewenang kewajiban PPS Pemilu yaitu:
Tugas PPS:
Sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 1, tugas PPS meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilihan sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di setiap Keluarahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil perhitungan suara semua TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan, baik itu KPU pusat atau Kabupaten/Kota dan juga PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas PPS dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar-daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan harus menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
- Memastikan perlengkapan-perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS tersedia
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantralih, dan Petugas Ketertiban TPS di setiap wilayah kerja masing-masing kepada KPU melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
- Melakukan pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS
Halaman Selanjutnya
Wewenang PPS: