Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!

Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • Rumah Pemilu

Ketua dipilih dari anggota PPS dan dipilih oleh anggota PPS itu sendiri.

Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat, Pengamat Prediksi akan Layu Sebelum Berkembang

Sedangkan tugas wewenang kewajiban PPS Pemilu yaitu:

Tugas PPS:

Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo

Sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 1, tugas PPS meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilihan sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di setiap Keluarahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil perhitungan suara semua TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan, baik itu KPU pusat atau Kabupaten/Kota dan juga PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar-daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan harus menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
  • Memastikan perlengkapan-perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS tersedia
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantralih, dan Petugas Ketertiban TPS di setiap wilayah kerja masing-masing kepada KPU melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Melakukan pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS
Halaman Selanjutnya
img_title
Difitnah Jadi Aktor Konspirasi Hasil Pilpres 2024: M. Qodari: Itu Data Survei Jakarta, Bukan Nasion