Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!

Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • Rumah Pemilu

Wewenang PPS:

  • Anggota PPS harus membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih
  • PPS harus menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan perundang-undangan
Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

Kewajiban PPS:

  • Membantu KPU dan PPk melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
  • PPS harus menyampaikan daftar tersebut kepada PPK
  • Menjaga dengan ketat keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti segera laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Keluarahan/Desa
  • Membantu PPK menyelenggarakan Pemilu, kecuali perhitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan PPK seusai peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai pertarungan perundang-undangan

Itulah daftar tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pemilu 2024, jangan sampai salah melakukan wewenang, kewajiban maupun tugasnya sesuai yang telah dicantumkan dalam undang-undang yang diberlakukan pemerintah./Din

Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024