Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!
Kamis, 19 Januari 2023 - 20:39 WIB
Sumber :
- Rumah Pemilu
Wewenang PPS:
- Anggota PPS harus membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih
- PPS harus menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan perundang-undangan
Baca Juga :
Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024
Kewajiban PPS:
- Membantu KPU dan PPk melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- PPS harus menyampaikan daftar tersebut kepada PPK
- Menjaga dengan ketat keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti segera laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Keluarahan/Desa
- Membantu PPK menyelenggarakan Pemilu, kecuali perhitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan PPK seusai peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai pertarungan perundang-undangan
Itulah daftar tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pemilu 2024, jangan sampai salah melakukan wewenang, kewajiban maupun tugasnya sesuai yang telah dicantumkan dalam undang-undang yang diberlakukan pemerintah./Din