Temuan Baru Polisi Terkait Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Tutupi Lakban

Penemuan mayat tanpa kepala
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Temuan baru polisi terkait meninggalnya Aqilatunnisa Prisca Herlan, anak berusia 5 tahun, yang jenazahnya ditemukan dipinggir pantai Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 19 September 2024, dalam kondisi wajah ditutupi lakban oleh pelaku pembunuhan.

Mengenal Kapolres Serang Lucu, AKBP Condro Sasongko yang Berkarir dari Bintara Polisi

 

Temuan baru polisi itu berdasarkan pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara Polda Banten, yang dilakukan pada Kamis, 18 September 2024 dan baru selesai pada malam harinya.

Polda Banten dan Mabes Polri Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah

 

Temuan baru polisi kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia 5 tahun itu, diharapkan bisa membuka tabir pelaku dan modus sebenarnya.

Anak Petani Jadi Cagub Banten, Bawa Visi Misi Ini

Evakuasi Mayat Bayi di Aliran Sungai.

Photo :
  • Polres Serang

"Informasinya juga korban ini sebelum ditemukan hari Kamis, tanggal 19 itu, sudah meninggal dua hari yang lalu," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat, 20 September 2024.

 

Temuan baru polisi itu berdasarkan pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara Polda Banten, yang salah satunya menyatakan penyebab kematian Aqilatunnisa Prisca Herlan, karena penganiayaan dari benda tumpul oleh pelaku.

 

Termasuk mengapa seluruh wajah korban, mulai dari mata, telinga, hidung hingga mulut ditutupi oleh lakban hitam.

 

"Hasil otopsi sementara sudah ada, di indikasikan adanya pembunuhan, tapi belum kita simpulkan untuk penyidikan. Ada luka lebam di kanan kiri, tangan, kaki, perut juga ada. Kalau hasil pemeriksaan forensik itu juga untuk telinga, hidung, mulut di tutup agar tidak berbau," terangnya.

Ilustrasi mayat

Photo :
  • Viva

Temuan baru polisi untuk mengungkap fakta dan pelaku pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah TKP yang dilakukan Polres Cilegon.

 

Olah TKP dilakukan di dua lokasi, yakni di tempat penemuan jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan, hingga tempat tinggal orang tua korban, disebuah rumah kontrakan di Kota Cilegon, Banten.

 

"Diperiksa berati ada delapan pemeriksaan. Baik saksi di TKP (penemuan jenazah), tetangga, saksi korban ayah maupun ibu," tuturnya.