IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva.co.id

Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh sdr AN. 

TNI Diduga Langgar UU, Pengamat Kritik Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

Sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95 % adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan Para Hakim Agung yang berhak. 

 

Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

“IPW mendapat informasi Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung," katanya.  

Dalam sistem yang diterapkan, honorarium ditransfer ke rekening masing-masing hakim agung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), kemudian secara otomatis dipotong sebesar 26,95%. 

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Dugaan korupsi ini semakin kuat ketika ditemukan bahwa potongan dilakukan tanpa izin hakim agung, dan dana yang terkumpul diduga dikelola oleh oknum tertentu.

Kasus ini melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Halaman Selanjutnya
img_title