IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva.co.id

Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh sdr AN. 

Kejagung Tanggapi Serius Adanya Dugaan Salah Dakwaan JPU di Kejati Sumsel Saat Tangani Kasus PT SBS

Sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95 % adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan Para Hakim Agung yang berhak. 

 

Aktivis Ingatkan Jamwas Tegur JPU di Kejati Sumsel Diduga Keliru Tangani Akusisi PT SBS

“IPW mendapat informasi Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung," katanya.  

Dalam sistem yang diterapkan, honorarium ditransfer ke rekening masing-masing hakim agung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), kemudian secara otomatis dipotong sebesar 26,95%. 

Rekrutmen Pendamping Desa Dibuka, Berapa Gaji PLD 2023? Simak Cara dan Syarat Daftarnya

Dugaan korupsi ini semakin kuat ketika ditemukan bahwa potongan dilakukan tanpa izin hakim agung, dan dana yang terkumpul diduga dikelola oleh oknum tertentu.

Kasus ini melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Halaman Selanjutnya
img_title