Pria Bersenjata Diamankan Usai Curi Motor di Tangerang
- Sherly/viva
Banten VIVA - Dua pria asal Lampung berinsial AS (21) dan WW (24), ditangkap di salah satu kontrakan Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Di mana pada aksinya, kedua pria ini kerap menggunakan senjata api jenis revolver untuk menakuti korbannya.
"Dua pria kami amankan inisial AS dan WW di Cikupa, Tangerang. Di mana, mereka pelaku pencurian bermotor bersenjata yang beraksi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Sabtu, 7 September 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal, dari adanya pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.
"Kita berhasil ungkap ini, dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, diakui mereka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 1 (satu) buah Sejata Api jenis Revolver Rakitan berisikan 2 (dua) peluru, 2 (dua) buah Leter “T” beserta mata kunci palsu, 1 (satu) buah Dop Magnet, 2 (dua) buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.