102 Keping Kukis Ganja Diamankan Polres Tangerang Selatan
- Sherly/viva
Banten VIVA - Polres Tangerang Selatan mengamankan 102 keping kue kering (kukis) siap edar di rumah industri kawasan Purwakarta, Jawa Barat.
Kepingan kue tersebut dibuat oleh tersangka dengan inisial S yang mana akan dijual ke pemesanan yang merupakan rekanan terdekat.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu mengatakan, ungkap kasus itu berawal saat kepolisian mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis ganja lintas Sumatera-Jawa.
"Pada 9 Agustus 2024, kita dapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja lintas Sumatera-Jawa dan pada saat target melaju di Jalur Tol Merak, tepatnya di pintu keluar Tol Bitung, disana kita amankan," katanya, Senin, 19 Agustus 2024.
Terdapat dua tersangka inisial H (27) dan G (26) diamankan petugas setelah didapati membawa ganja seberat 139,5 kilogram dalam sebuah mobil minibus dengan nomor polisi AB 1473 XB dengan tujuan pulau Jawa.
"Pada saat kendaraan putar arah kami amankan dua tersangka, inisial H (27) dan G (26), dengan narkotika jenis ganja seberat 139,5 kilogram," ujarnya.
Kemudian dilakukan pendalaman dan analisa pengembangan di Purwakarta, yang akhirnya didapati tersangka inisial S usia 38 tahun yang menyimpan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram.