Presiden Diminta Keluarkan Perppu, Cegah Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi kotak kosong
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Penyelenggaraan Pilgub Banten menjadi salah satu daerah yang berpotensi diikuti oleh calon tunggal. Kondisi pun disesali pengamat maupun tokoh lantaran dianggap mendegradasi nilai demokrasi karena kandidat hanya melawan kotak kosong semata.

Ribuan Massa Hadiri Senam Gemoy Bersama Andra Soni di Kabupaten Tangerang dengan Nyaman

Founder Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menyampaikan, partai politik saat ini sudah mengedepankan pragmatisme dengan hanya terfokus memenangkan kontestasi semata serta memborong dukungan dari banyak partai.

"Saya mendorong Bapak Presiden (Jokowi) untuk membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) bahwa tidak dibolehkan dalam satu kontestasi politik di daerah, kandidat berhadapan dengan kotak kosong. Sebab, indikasi itu ada kalau kita melihat KIM Plus. Karena KIM Plus itu kan berpotensi berhadapan dengan kotak kosong," ujar Emrus, dalam keterangan resminya, Senin, 19 Agustus 2024.

Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Karena Dianggap Tidak Netral

Dia menambahkan, dalam konteks demokrasi substansial atau Demokrasi Pancasila, fenomena kotak kosong harus ditiadakan. 

Dirinya membeberkan alasan kenapa fenomena kotak kosong haram dalam demokrasi. Pertama, dalam demokrasi substansial, rakyat merupakan penentu kemenangan.

Makin Kuat, Relawan Jokowi Solmet Siap Menangkan Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang

"Kalau rakyat memilih, masak milih kotak kosong, kan benda mati, sementara kita berasaskan Pancasila kemanusiaan. Yang paling penting dalam demokrasi adalah bagaimana menumbuhkan demokrasi dan memenangkan hati rakyat," ujarnya.

Kedua, kotak kosong bukan tradisi yang baik bagi negara besar dan beradab seperti Indonesia. Memborong partai menurutnya, adalah suatu tindakan yang tujuannya menang, orientasinya kekuasaan 

Halaman Selanjutnya
img_title