Dirut ASDP Ira Puspadewi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Irw Puspadewi, jadi tersangka di KPK, atas dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dia tak sendiri, ada tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh komisi anti rasuah, yakni MYH, HMAC, dan A.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
KPK telah menetapkan para tersangka sejak Jumat, 16 Agustus 2024 kemarin.
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," kata Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Diketahui, KPK beberapa hari ini tengah intensif mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa beripa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.