Tiga Pelaku Bom Ikan Diamankan Kementerian Kelautan Perikanan
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengamankan tiga pelaku pengeboman ikan di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiganya diamankan, setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut, tentang adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
"Kami terima laporan soal aktifitas pengeboman ikan, yang mana dari sana kita lakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan di Tangerang, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dari hasil pengintaian tersebut, petugas amankan awak kapal dengan inisial LI (38), A (17), dan satu awak lainnya yang masih berusia di bawah umur inisial A (9). Di mana, mereka berasal dari Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
"Ada tiga awak kapal, dua kami tindak lanjut sedangkan, satu lainnya yang berstatus anak di bawah umur dipulangkan ke kediamannya," ujarnya.
Dalam kasus itu, petugas juga mengamankan satu kapal tanpa nama. Di mana, kapal itu digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak destructive fishing.
Kemudian, sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal Tanpa Nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu â rol selang kompresor, satu unit bunre atau serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.
Ditambahkan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing," ungkapnya.
Pada kasus ini, pelaku melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.