4 Ton Ikan Hasil Pengawasan Aksi Impor Ilegal dari Malaysia Dibagikan ke Masyarakat

Pengamanan 4 ton ikan hasil impor ilegal
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Sebanyak 4 ton ikan hasil dari penggagalan aksi impor ilegal yang didatangkan dari Malaysia, dibagikan ke masyarakat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Timnas Indonesia Terjun Bebas di Ranking FIFA, Thailand Melaju Pesat

Ikan yang dibagikan kepada masyarakat itu merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, ikan tersebut didatangkan secara ilegal dari Malaysia, yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam.

Paparkan Hasil Kinerja, Menteri Kelautan Sebut Polsus Mampu Selesaikan Sengketa Rp37,5 Miliar

"Adanya kegiatan impor ikan secara ilegal yang berasal dari Malaysia. Dan kami berhasil amankan dengan barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar, dengan pemilik PT SLA," katanya di Tangerang, Rabu, 21 Agustus 2024.

Perusahaan ini pun melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat.

Jaga Kelautan, Awak Kapal Pengawas Dilatih Keterampilan Menembak Senapan Mesin

Dalam hal ini, hasil pengamanan ikan dari tindak impor ilegal itu diserahkan kepada masyarakat yang ada di wilayah Batam. Yang mana, diharapkan membantu untuk pemenuhan gizi di Masyarakat, dimana ikan merupakan sumber protein yang tinggi.

"Hasil pengamanan ini, kita bagikan ke warga. Dan melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title