Usai Tangkap Calon Pengantin Bom Binuh Diri, Densus 88 Anti Teror Geledah Dua Rumah
- Humas Polri
Sebelumnya diberitakan bahwa calon pengantin bom bunuh diri ditangkap Densus 88 Anti Teror pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Pelaku berinisial HOK dan masih berusia muda, 19 tahun.
Calon pengantin bom bunuh diri ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur dan berencana melakukan aksi terorisme di rumah ibadah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," katanya.
Beruntung sebelum melakukan aksi terornya, dengan cara bom bunuh diri, HOK berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Anti Teror.
Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.