Modus Lesing di Panongan Tangerang Amankan Mobil, Buntutnya Minta Tebusan di Polsek
Setibanya di kantor Polsek Panongan, antara lesing dan pembawa mobil yang disaksikan oleh pihak anggota Polsek.
Kemudian, pembawa mobil menitipkan mobil Gran Livina XV A/T Nopol B 1109 KYT ke Polsek Panongan.
Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya karena unit mobil itu barang titipan dari seorang bernama Angga.
Diketahui, mobil itu diititipkan sebagai jaminan untuk meminjam uang senilai Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai mana bukti dari kwitansi yang dimiliki pembawa mobil.
Kesepakatan penitipan mobil Grand Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh lesing dengan catatan waktu maksimal 3 hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Jumri sebagai pembawa unit Mobil Gran Livina. Karena menurut Jumri dia akan menemui Angga terlebih dulu.
Tujuannya agar Angga bisa mempertanggung jawabkan status mobil ini kepada esing PT Sinar Mas yang dititipkan kepada saya dengan jaminan utang uang sesuai kwitansi.