Modus Lesing di Panongan Tangerang Amankan Mobil, Buntutnya Minta Tebusan di Polsek
"Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil Gran Livina ini, " Kata Moh Jumri kepada awak media.
Selanjutnya, karena Angga tidak bisa mempertanggung jawabkan status mobil titipan itu kepada saya.
Lalu saya datang ke Polsek Panongan bertemu dengan pihak Lesing dari PT Sinar Mas. Kemudian saya dengan ditemani oleh seorang teman sebagai saksi bertemu dengan pihak lesing.
"Dalam.pertemuan itu, keputusan lesing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp. 11.000.000 juta," katanya.
"Uang itu terpaksa saya serahkan untuk mengeluarkan mobil Gran Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan untuk diserahkan kepada saya disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan," ucap Jumri.
Menurut Jumri, keputusan dari pihak lesing PT Sinar Mas mengembalikan unit Gran Livina ini kepada dirinya.
Artinya, kata Jumri, dia merupakan pemilik resmi mobil itu, karena lesing ternyata tidak dapat menguasai atau mengambil mobil itu untuk dikembalikan kepada PT Sinar Mas.