Penyandingan C Hasil Atau Hitung Ulang? Berikut Putusan Lengkap MK di Pileg DPR RI Dapil Banten 2
Jumat, 5 Juli 2024 - 23:08 WIB
Sumber :
TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang;
Baca Juga :
DPMD Serang Anggarkan Rp585 Juta untuk Beli Motor Matic 110cc, Nantinya Bakal Diserahkan ke Masyarakat
TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang;
TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9 Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang;
Baca Juga :
Pemkab Serang Anggarkan Rp5,7 Miliar untuk Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkatnya
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang;
TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang,
Suasana pemungutan suara lanjutan di Serang
Photo :
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
Halaman Selanjutnya
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;