Penyandingan C Hasil Atau Hitung Ulang? Berikut Putusan Lengkap MK di Pileg DPR RI Dapil Banten 2
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C Hasil DPR dengan D Hasil Kecamatan-DPR;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS, yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang;