KPU Banten Bingung Jika Jumlah C Hasil dengan Surat Suara Berbeda
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.Viva.co.id - KPU Banten masih bingung menentukan kebijakan jika terjadi perbedaan jumlah antara C Hasil dengan penghitungan surat suara yang sudah berlangsung sejak Kamis malam, 04 Juli 2024, hingga ditulis Jumat sore, 05 Juli 2024, pukul 17.00 wib.
Dimana, berdasarkan penyandingan C Hasil yang dilakukan di KPU Banten lada Kamis malam, 04 Juli 2024, Demokrat unggul 128 suara dibandingkan PDI Perjuangan.
"Nanti kita akan lihat apakah menggunakan surat suara di kotak atau berpedoman pada C Hasil, namun kan surat suara ini data primer, nanti kita akan lihat seperti apa itu," ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, dilokasi, Jumat, 05 Juli 2024.
Proses penyandingan kertas suara merupakan perintah dari MK yang mengabulkan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 yang dilayangkan oleh Caleg DPR RI asal Demokrat.
Nampak kantor KPU dijaga ketat oleh personel kepolisian dari Polresta Serkot dak Brimob Polda Banten. Penghitungan kertas suara berdasarkan saran dari Bawaslu Kota Serang.
"Disini kan ada saran perbaikan oleh Bawaslu, pada prinsipnya kami menindaklanjuti saran perbaikan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada KPU, dalam hal ini KPU Kota Serang, kita hanya melakukan monitoring saja," terangnya.
Saat ini, Jumat, 05 Juli 2024, pukul 17.00 wib, proses penghitungan surat suara masih terus berjalan, sejak Kamis malam, 04 Juli 2024, yang dibagi kedalam empat panel.
"Saat ini sedang melanjutkan proses perhitungan suara, informasi yang kami peroleh baru 7 TPS, dari 20 TPS yang di sarankan oleh Bawaslu," jelasnya.