Makna Moto Polri dan Reformasi
- Viva
Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2. Dimana Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan.
Pada tanggal 8 Januari 2002, di undangkanlah UU No. 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Isi dari Undang-undang tersebut selain pemisahan, Kapolri bertanggung jawab langsung pada Presiden dibanding sebelumnya di bawah Panglima ABRI, pengangkatan Kapolri yang harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional untuk membantu Presiden membuat kebijakan dan memilih Kapolri.
Personel Ditlantas Polda Banten Jaga KTT WWF di Bali.
- Polda Banten
Kemudian Polri dilarang terlibat dalam politik praktis serta dihilangkan hak pilih dan dipilih, harus tunduk dalam peradilan umum dari sebelumnya melalui peradilan militer.
Internal kepolisian memulai reformasi internal dengan dilakukan demiliterisasi kepolisian dengan menghilangkan corak militer dari Polri. Perubahan paradigma angkatan perang menjadi institusi penegak hukum dan keamanan yang profesional, penerapan paradigma Hak Asasi Manusia, penarikan Fraksi ABRI (termasuk Polri) dari DPR, perubahan doktrin, pelatihan dan tanda kepangkatan Polri yang sebelumnya sama dengan TNI, dan lainnya.
Reorganisasi Polri pasca reformasi diatur dalam Perpres No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, di Rumah Dinas nya
- Polda Banten
Pada masa reformasi, banyak dibentuk lembaga yang berada dibawah koordinasi dan berisikan personel Polri, seperti KPK (2002), BNN (2009), hingga Bakamla (2014). Perwira aktif Polri dapat menjabat dalam lembaga ini, baik menjadi penyidik, pejabat struktural sampai pimpinan.