Alami Delay, Penumpang Maskapai Lion Air Kehilangan Barang Bawaan Hingga Rp40 Juta

Ungkap kasus pembobolan koper di oleh Polres Bandara Soetta
Sumber :
  • Sherly / viva

Hasilnya, pihak kepolisian mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial AS (26), H (28), A (24), D (34), dan T (22),  yang mana mereka merupakan porter di bandara tersebut.

Kepadatan Arus Balik Mudik di Jalur Darat, Menhub Minta Pemudik Pulang Besok Hari

"Lima orang kami amankan dengan peran yang berbeda-beda," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan,  AS memiliki peran mengoper koper kepada H, tersangka kedua untuk disusun. Disana, ia mempunyai inisiatif untuk melakukan pencurian dengan membuka koper menggunakan pecahan plastik dari koper. AS pun mendapati apa saja isi koper yang diberitahukan kepada tersangka H dan mengambil isi barang di koper.

Masuk Arus Balik Mudik Lebaran, 129 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Soetta

"Lalu tersangka A, porter yang bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke compartemen dan mendapat bagian juga dari pencurian barang itu," kata Ronald.

Kemudian, tersangka D berperan menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat. Dan tersangka T, porter petugas nyusun bagasi di compartemen, dia juga yang menyetujui tindak pencurian yang diawali oleh tersangka AS.

Bandara Soetta Evaluasi Pengoperasian East Flyover : Belum Dinyatakan Sempurna

"Kelimanya bekerjasama dan dari kasus ini, kami juga sudah koordinasi baik dengan pengelola dan maskapai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama modus yang dilakukan  pada proses pemberangkatan yang alami delay, tentu ada upaya penebalan terhadap pengamanan atau pengawasan pada barang barang yang blm bisa dimasukkan dalam lambung pesawat, karena masih delay," ungkapnya.

Pada kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.