Alami Delay, Penumpang Maskapai Lion Air Kehilangan Barang Bawaan Hingga Rp40 Juta
- Sherly / viva
Banten VIVA - Polres Bandara Soekarno-Hatta, meringkus komplotan pencurian barang di dalam koper milik salah seorang penumpang maskapai Lion Air, yang melakukan penerbangan dengan rute Makasar-Jakarta.
Kejadian pada akhir Mei 2024 ini, berhasil diungkap petugas setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan baik di Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dimana dalam laporan, penumpang mengalami kerugian hingga Rp40 juta rupiah, setelah barang miliknya yang disimpan dalam koper hilang dibobol.
Wakapolres Bandara Soetta, AKPB Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa ini bermula saat penumpang maskapai Lion Air berinisial JS (26), mengalami keterlambatan penerbangan atau delay dari rute keberangkatan di Makasar menuju Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa, penanganan ini di awali dari laporan korban di Polres Soetta tanggal 26 Mei 2024, setelah dilakukan penyidikan, terjadi di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin," katanya di Mapolres Bandara Seotta, Tangerang, Jumat, 28 Juni 2024.
Lalu, pihaknya melakukan kerjasama dengan Polres dan Polsek di sekitar Bandara Hasanuddin melakukan pemeriksaan untuk pengecekan CCTV, yang mana dipastikan tempat kejadian perkara pencurian disertai dengan pemberatan.
"Kita cek CCTV ada pencurian pemberatan, kita selidiki lagi dan ternyata korban ini mengalami keterlambatan berangkat dan itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetail. Karena dari sana, kita periksa beberapa orang termasuk petugas yang melakukan proses untuk membawa barang bawaan penumpang ke tempat penyimpanan sebelum ke lambung pesawat," jelasnya.
Hasilnya, pihak kepolisian mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial AS (26), H (28), A (24), D (34), dan T (22), yang mana mereka merupakan porter di bandara tersebut.
"Lima orang kami amankan dengan peran yang berbeda-beda," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS memiliki peran mengoper koper kepada H, tersangka kedua untuk disusun. Disana, ia mempunyai inisiatif untuk melakukan pencurian dengan membuka koper menggunakan pecahan plastik dari koper. AS pun mendapati apa saja isi koper yang diberitahukan kepada tersangka H dan mengambil isi barang di koper.
"Lalu tersangka A, porter yang bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke compartemen dan mendapat bagian juga dari pencurian barang itu," kata Ronald.
Kemudian, tersangka D berperan menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat. Dan tersangka T, porter petugas nyusun bagasi di compartemen, dia juga yang menyetujui tindak pencurian yang diawali oleh tersangka AS.
"Kelimanya bekerjasama dan dari kasus ini, kami juga sudah koordinasi baik dengan pengelola dan maskapai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama modus yang dilakukan pada proses pemberangkatan yang alami delay, tentu ada upaya penebalan terhadap pengamanan atau pengawasan pada barang barang yang blm bisa dimasukkan dalam lambung pesawat, karena masih delay," ungkapnya.
Pada kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.