Bila Calon Pemilih Jarang di Rumah, Ketua KPU Banten : Petugas Pantarlih Bisa Coklit via Video Call

Ketua KPU Banten Mochamad Ihsan (tengah)
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Ketua KPU Provinsi Banten , Muhammad Ihsan mengatakan, petugas pantarlih bisa melakukan proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih secara virtual atau melalui video call untuk Pilkada Serentak 2024.

Dinasti Ratu Atut Chosiyah Runtuh di Pilgub Banten 2024

Menurut Ihsan, proses coklit secara berani bisa dilakukan oleh petugas pantarlih jika pemilih atau keluarga pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat sebagai pemilih namun sulit ditemui dengan alasan sibuk bekerja sehingga jarang di rumah.

“Iya sesuai juknis PKPU itu dibolehkan. Misalnya terdapat pemilih atau anggota keluarga pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih pada formulir, maka pantarlih berkoordinasi dengan pemilih melalui video call atau teleconference video dengan menunjukkan wajah dan KTP-el dan seterusnya, kata Ihsan melalui sambungan telepon, Rabu 26 Juni 2024.

Pleno Cagub Banten 2024 Dimulai, Berikut Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten dan Kota

 

Petugas Pantarlih Pilkada Serentak di Banten Resmi Dilantik

Photo :
  • Istimewa
Belum Ditetapkan Pemenang oleh KPU, Pasangan Budi Agis Sudah Rapat dengan Bappeda, Ada Apa?

 

Pengetahuan, peraturan itu tertuang dalam pasal 14 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di mana dalam peraturan tersebut, disebutkan apabila keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana ayat (2). Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.

Sedangkan dalam pasal 14 ayat (2) tersampaikan dalam hal pemilih yang belum terdaftar sesuai ayat (1) tidak dapat berdiskusi secara langsung. Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan.

“Iya itu bagi pemilih yang memang sulit terjangkau oleh pantarlih, mungkin karena jarang ada di rumah karena sibuk bekerja atau ada kendala lainnya,” ujar Ihsan.

Meski begitu, Ihsan mengungkapkan, bila proses coklit melalui video call merupakan opsi terakhir karena petugas pantarlih benar-benar kesulitan bertemu dengan calon pemilih yang akan dicoklit karena dalam keadaan tertentu.

“Itu opsi terakhir. Makanya pantarlih harus korordinasi juga dengan RT/RW setempat, kemudian pelaksanaannya juga menggunakan atribut pantarlih ketika bertugas mengunjungi rumah-rumah pemilih,” katanya.

Untuk itu, ia pun berharap bila proses coklit dapat dilakukan para petugas pantau dengan penuh tanggung jawab tanpa adanya kendala apapun selama tahapan yang berlangsung sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

“Nah kita berharap petugas pantarlih ini melakukan pendataan harus bertemu orangnya, karena kita sedang melakukan penyandingan data yang dimiliki oleh KPU dengan data calon pemilih tersebut. Dan kita berharap tidak terjadi sebagaimana yang disampaikan tadi, mudah-mudahan berjalan lancar,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Banten secara resmi telah melantik sebanyak 32.940 petugas pantarlih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 se-Provinsi Banten.

Para petugas pantarlih itu tersebar di 16.985 TPS yang ada di 8 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Banten dan akan ditugaskan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.