Begini Dua Wajah Buronan Polres Serang
Jumat, 21 Juni 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Rahmatullah disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga :
Ayah Bunuh Anak Kandungnya di Banten
Bagi masyarakat yang melihat pelaku tersebut diharapkan bisa melapor ke kantor polisi terdekat, mendatangi Polres Serang atau menghubungi nomor 0882-2220-7505.