Begini Dua Wajah Buronan Polres Serang

Gedung Utama Polda Banten.
Sumber :
  • Istimewa

Rahmatullah disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hitung Cepat Selesai, Seluruh Paslon Diminta Hormati Proses KPU dan Jaga Kondusifitas

Bagi masyarakat yang melihat pelaku tersebut diharapkan bisa melapor ke kantor polisi terdekat, mendatangi Polres Serang atau menghubungi nomor 0882-2220-7505.