Begini Dua Wajah Buronan Polres Serang

Gedung Utama Polda Banten.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Begini dua wajah buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang. Keduanya terlibat dalam tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Serang.

Hadiah dari Kapolres Serang untuk Para Buruh di HUT Bhayangkara ke 78

 

Polres Serang menggeluarkan Daftar DPO di wilayah hukumnya untuk dua pelaku kriminalitas.

Ulang Tahun Polri, Polres Serang Rayakan Bersama Siswa Berkebutuhan Khusus

 

Buronan pertama bernama Nahroni, lahir di Serang pada 05 Juni 1998. Bekerja sebagai buruh harian lepas. Alamat sesuai KTP di Kampung Panunggulan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Sulit Dapatkan Gas 3kg? Ini Penyebabnya

Wajah Buronan Polres Serang

Photo :
  • Polres Serang

Nahroni disangkakan melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Kemudian buronan kedua bernama Rahmatullah, lahir di Serang pada 11 Juli 1990 yang bekerja sebagai karyawan swasta. Alamat sesuai KTP di Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Wajah DPO Polres Serang

Photo :
  • Polres Serang

Rahmatullah disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Bagi masyarakat yang melihat pelaku tersebut diharapkan bisa melapor ke kantor polisi terdekat, mendatangi Polres Serang atau menghubungi nomor 0882-2220-7505.