Sulit Dapatkan Gas 3kg? Ini Penyebabnya
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:00 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
"Mereka menjual gas 12kg seharga Rp200 ribu, ukuran 50kg dengan harga Rp750 ribu. Untuk menjual selain ke rumah makan ukuran 12kg, ukuran 50kg dijual ke peternakan, untuk pemanas peternakan ayam di wilayah Serang," terangnya.
Baca Juga :
Utusan Khusus Presiden Prabowo Sambangi Inovator dan Peneliti di Banten untuk Penguatan Swasembada Pangan
Polda Banten menerangkan bahwa, penyuntikkan gas melon bisa menyebabkan inflasi di wilayah Banten, sehingga harus ditindak tegas.
Baca Juga :
Bahrul Ulum Terpilih Kembali Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang di Periode Keduanya
Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar," jelasnya