Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Polda Banten enggan menanggapi kelanjutan kasus perebutan tanah Durian Jatohan Haji Arief (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Padahal, sudah ada enam orang yang ditetapkan jadi tersangka. 

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

 

"Saya belum makan duren saya," jawab Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Mapolda Banten, Selasa, 11 Juni 2024.

Cek Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Saat Libur Nataru

 

Setidaknya, Polda Banten sudah menetapkan enam tersangka, yakni, NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan DJHA.

Cek Tiga Pelabuhan di Banten yang Beroperasi Selama Libur Nataru

 

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Meski telah dijadikan tersangka, para pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

 

Ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus rebutan lahan DJHA, antara Sabarto Saleh dengan Aat Atmawijaya, Kombes Pol Yudhis Wibisana enggan menjawabnya.

Durian

Photo :
  • Istimewa

"(Penetapan tersangka enam orang bagaimana kelanjutannya) Itu urusan kasubdit nanti," terangnya.

 

Sedangkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, yang menemani Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, enggan menjawab mengenai kelanjutan kasus tersebut. Dia pun menghindari awak media yang mengkonfirmasinya.

 

"Nanti ya nanti," ucapnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim. 

 

Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.

Sabarto Saleh, Pemilik Lahan DJHA

Photo :
  • Istimewa

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.

 

"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; “Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

 

Pemilik lahan, Sabarto Saleh, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Banten sebanyak dua kali. Laporan pertama pada 17 Januari 2023, dan yang kedua pada 02 November 2023.

 

Dari laporan itu, telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, di antaranya AW, NC, DF, AN, SM dan AP.

Sabarto Saleh Menunjukkan SHM lahan DJHA

Photo :
  • Banten Viva

Bahkan dari dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan 15 Januari 2024, kata Sabarto, penyidik telah memeriksa tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten.

 

Kemudian, terlapor ditetapkan tersangka 23 Mei 2023. Setelah itu penyidik melimpahkan berkas ke Kejati Banten 3 Juli 2023.

 

Namun terjadi Prapradilan 10 Juli 2023 hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 8 September 2023.

 

Dari perkara ini, pihaknya tidak ingin terulang kembali. Apalagi legalitas kepemilikan lahan DJHA sudah jelas miliknya dengan bukti sertifikat.

 

Apalagi saat ini, dirinya harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Serang karena digugat secara perdata oleh Aat Atmawijaya atas dasar surat wasiat yang diklaim ditulis mendiang H. Arif.

Sabarto Saleh saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • Dok. Pribadi

Menurutnya, surat wasiat tersebut diduga palsu lantaran materai yang digunakan pada 2014 sesuai keterangan Dirjen Pajak. Sedangkan wasiat itu dibuat pada 2009.

 

"Penempatan lahan dengan surat wasiat yang diduga palsu karena ada materai tempel yang diproduksi 2014," papar Sabarto Saleh.

 

Ia mengaku heran para tersangka tidak ditahan Polda Banten dan masih menguasai lahan miliknya untuk jualan durian.

 

Sabarto menduga, dari para tersangka kerap mengklaim dan mencatut nama ulama besar di Banten. Sehingga tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Tumpukan durian jatohan lokal Banten

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

Padahal, dirinya mendapat informasi bahwa ulama tersebut telah memberikan surat keterangan tidak ikut campur masalah tersebut.

 

Ia menerangkan, kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah berselisih paham tentang pengelolaan DJHA dengan Atma Wijaya yang merupakan mendiang H. Arif. Dari ingin mengubah managemen, lalu penawaran lahan yang ingin dibeli Aat Atmawijaya, hingga keluar surat wasiat.