Maki Pantau Alih Fungsi Lahan Setu Ranca Gede, Bakal Pra Peradilkan Kejati Banten
- IG Kejati Banten
Banten.Viva.co.id - Masyarakat Indonesia Anti Korupsi atau MAKI, akan mengawal proses dugaan alih fungsi lahan Setu Ranca Gede di Kabupaten Serang, Banten.
Setu Ranca Gede itu beralih fungsi menjadi lahan industri. Terbaru, Ji, sebagian Kepala Desa, telah dijadikan tersangka oleh Kejati Banten, atas dugaan menerima 'uang kopi' lebih dari Rp700 juta.
Maki mendesak Kejati Banten, untuk mengusut tuntas kasus dugaan alih fungsi lahan Setu Ranca Gede. Jika mandek atau jalan ditempat, kejaksaan akan di pra peradilkan.
"Jadi saya mengawal juga kasus ini dan jika tidak berkembang ke pihak-pihak yang lebih tinggi dan mestinya juga terlibat, saya akan mengawalnya sampai gugatan pra peradilan," ujar Boyamin Saiman, Ketua Maki, ditulis Rabu, 22 Mei 2024.
Maki juga mendesak Kejati Banten segera mengusut tuntas kasus alih fungsi lahan Setu Ranca Gede. Termasuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab lainnya.
Menurut Boyamin, kasus alih fungsi Setu Ranca Gede tidak hanya kepala desa yang bertanggung jawab secara hukum, diyakininya, ada pihak lain yang terlibat.
"Bisa pejabat level daerah, oknumnya juga bisa dimintai pertanggung jawaban. Apapun rekomendasi sampai keatas, ini kan tidak bisa sampai kepala desa saja untuk surat rekomendasi peralihan tanah, peralihan fungsi," terangnya.
Perkembangan kasusnya juga akan terus dipantau oleh Boyamin Saiman, Maki juga akan melihat penanganan hukumnya, apakah sudah sesuai prosedur atau belum.
"Ya itu, atas dasar dua alat bukti dan azas praduga tak bersalah. Jadi saya mengawal juga kasus ini," jelasnya.