Kejari Kabupaten Tangerang Sebut Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Meningkat

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Usai Pelaporan Said Didu, Ketua Apdesi Buka Kesempatan Mediasi dan Bakal Cabut Laporan

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, dalam pemusnahan, terdata adanya peningkatan kasus peredaran obat terlarang.

Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara dari Januari hingga Mei 2024, mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.

Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

Dirincikan untuk narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air. Lalu, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bila dilihat dari data, ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan. Uang palsu pun ada peningkatan. Ini perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder," katanya, Rabu, 22 Mei 2024.

Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang

Terdapat ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.

"Jadi memang ada tren kenaikan di perkara ini obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title