DPRD Banten Minta Pengusaha Jangan Telat Bayar THR

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra
Sumber :
  • Bantenviva

Banten.Viva.co.id - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BPC HIPMI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Mariska Minta Pemda Bikin Pusat Oleh-oleh di Anyer

 

Dede menjelaskan bahwa Komisi V mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan. 

Eko Susilo, Wakil Ketua DPRD Banten Terima Banyak Aspirasi Masyarakat di Masa Resesnya

Menurutnya, THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

"Di Cilegon, industri padat modal umumnya taat aturan dalam memberikan THR. Namun, beberapa perusahaan kecil dan menengah masih perlu dimonitor," kata Dede di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

Proyek Jalan di Lebak Jadi Sorotan, Anggota Komisi IV DPRD Banten Bakal Panggil Kadis PUPR

Dede mendorong masyarakat yang bekerja di Banten dan tidak menerima THR sesuai aturan untuk melaporkan kepada dirinya atau Disnaker Banten. 

Ia juga mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan.

"Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,"terangnya.

DPRD Banten akan melakukan kontrol sesuai regulasi dan membuka posko pengaduan secara online untuk memastikan hak-hak pekerja di Banten tidak terabaikan.

"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,"tandasnya.