Ahli Hukum Keuangan Negara Sebut Akuisisi PT SBS Tak Ditemukan Kerugian Perusahan
"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.
Saksi ad de chard Ulil Fahri pensiunan investigator BPKP pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekpose Kejaksaan.
Uli dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan, ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara menjelaskan bahwa jika suatu BUMN melakukan kegiatan korporasi berupa Investasi dengan melakukan akuisisi perusahaan.
Maka kata Gunadi, menirukan keterangan saksi semua proses akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam," katanya Selasa 27 Februari 2024.
Maka BUMN tersebut tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian negara.