Ahli Hukum Keuangan Negara Sebut Akuisisi PT SBS Tak Ditemukan Kerugian Perusahan

Sidang PT SBS
Sumber :

"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.

Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang

Saksi ad de chard Ulil Fahri  pensiunan investigator BPKP pada saat kasus bergulir  tergabung dalam tim  ekpose Kejaksaan. 

Uli dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan, ekpose pertama BPKP  menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara menjelaskan bahwa jika suatu BUMN melakukan kegiatan korporasi berupa Investasi dengan melakukan akuisisi perusahaan. 

Maka kata Gunadi, menirukan keterangan saksi semua proses akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara

"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat  bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam," katanya Selasa 27 Februari 2024. 

Maka BUMN tersebut  tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian negara. 

Halaman Selanjutnya
img_title