BNNP Banten Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas di Tangerang
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:00 WIB
Sumber :
- Banten.Viva.co.id
"C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal," ungkap Rohmad.
MI yang ditangkap digelandang ke kantor BNNP Banten untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.
"Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas," tandas dia.
Baca Juga :
Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan