BNNP Banten Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas di Tangerang

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid saat konferensi pers
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus sorang kurir sabu berinisial MI (25) di Kelurahan Karang Mulya, Kecamata Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pastikan Hak Pilih, 1.500 WBP Lakukan Perekaman di Lapas Tangerang

Dari tangan MI petugas BNNP Banten menyita barang bukti sabu seberat 100,221 gram yang baru diambil MI dari pria berinisial C di wilayah Jakarta Barat.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa sabu tersebut dikendalikan dari dalam salah satu Lapas yang ada di Tangerang.

Dua Pengunjung Lapas Tangerang Disanksi Usai Selundupkan Hp Dalam Nasi Bungkus

"MI mengaku diperintahkan mengambil sabu oleh warga binaan berinisial FF dan FF ini ternyata diperintahkan oleh MJ yang merupakan warga binaan juga di salah satu Lapas di Tangerang," kata Rohmad dalam konferensi pers di kantot BNNP Banten, Kamis (22/2/2024).

Rohmad mengungkapkan, peristiwa penangkapan pada MI terjadi pada 3 Februari 2024. Sebelum itu, MJ mendapat kabar akan ada pengiriman sabu yang sudah dipesannya di wilayah Sumatera.

Penyelundupan Sabu Dalam Potongan Daging Cumi Digagalkan Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

"MJ ini bingung karena enggak ada yang mengambil, akhirnya dia bertanya ke FF minta tolong ada orang enggak yang bisa mengambil paket itu. Akhirnya FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah 5 juta dan FF 1,5 juta," ujar dia.

Menurut Rohmad, MI dan C yang mengirimkan sabu dari daerah Sumatera tidak saling kenal. Bahkan sabu tersebut diserahkan tidak bertatapan secara langsung.

"C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal," ungkap Rohmad.

MI yang ditangkap digelandang ke kantor BNNP Banten untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

"Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas," tandas dia.