Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemkab Serang Raih Kategori A
Banten .viva.co.id –Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai 89,28 kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Serang dalam penilain terpenuhinya standar pelayanan publik.
Nilai tersebut naik 10,25 poin jika dibandingkan tahun 2022 yang berada pada 79,01 poin.
Penilaian tersebut disampaikan langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi pada kegiatan di Aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang.
“Peningkatan 10 poin, ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar kepatuhan yang ada,” kata Fadli kepada wartawan.
Menurut Fadli, Pemkab Serang masih bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Caranya, perkuat standar pelayanan, penuhi sarana prasarana, dan konsistensi menjalankan. “Setiap pengaduan diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Tujuan penilaian ini, kata Fadli, dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Apalagi, lanjutnya, Pemkab Serang sudah ada nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman sehingga bisa optimal dalam proses pendampingan.
Apakah penilaian Ombudsman berdampak pada imbalan terhadap pemerintah daerah? Fadli menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.