Kendaraan dan Bengkel Knalpot Brong Berisik Di Razia Polisi

Polda Banten Musnahkan Knalpot Brong. Yandi/Viva.co.id
Sumber :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Masyarakat umum dan massa Pemilu 2024 dilarang menggunakan knalpot brong yang berisik, karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas. Hasil razia tiga pekan terakhir, ada ribuan knalpot tidak standar yang berhasil di razia Polda Banten.

Ribuan Shalawat di Polda Banten untuk Peringatan Hari Santri Nasional dan Pilkada Damai 2024

Razia knalpot bising bakal terus dilakukan kepolisian hingga tidak ada lagi yang menggunakannya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan di razia kepolisian.

"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kuta zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, 17 Januari 2024.

Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berlanjut Pada Kasus Pemalsuan Sertifikat Oleh Kades Tumpang

Korlantas Polri telah menyalurkan decibel meter atau dB meter, alat pengukur kebisingan knalpot kendaraan ke polda diseluruh Indonesia, termasuk Banten. Personel lalu lintas yang bertugas dilapangan telah dibekali alat tersebut untuk menggelar razia knalpot brong.

"Sudah ada aturan dari Kementrian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," terangnya. 

Polda Banten Dapat Bantuan Alat Pertanian Hingga Bibit dari Kementan

Tumpukan knalpot brong di Polda Banten

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya
img_title