Kendaraan dan Bengkel Knalpot Brong Berisik Di Razia Polisi
- Yandi/Banten.Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Masyarakat umum dan massa Pemilu 2024 dilarang menggunakan knalpot brong yang berisik, karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas. Hasil razia tiga pekan terakhir, ada ribuan knalpot tidak standar yang berhasil di razia Polda Banten.
Razia knalpot bising bakal terus dilakukan kepolisian hingga tidak ada lagi yang menggunakannya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan di razia kepolisian.
"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kuta zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, 17 Januari 2024.
Korlantas Polri telah menyalurkan decibel meter atau dB meter, alat pengukur kebisingan knalpot kendaraan ke polda diseluruh Indonesia, termasuk Banten. Personel lalu lintas yang bertugas dilapangan telah dibekali alat tersebut untuk menggelar razia knalpot brong.
"Sudah ada aturan dari Kementrian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," terangnya.
Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.