Kena Tipu Besi Scrap di Kota Cilegon, Pengusaha Merugi Miliaran Rupiah

Polda Banten Tangkap Penipuan Besi Scrap
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Seorang investor sekaligus pengusaha, tertipu oleh orang yang menjanjikannya akan mendapatkan limbah besi atau scrap di Kota Cilegon, Banten.

Korban Penembakkan Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak Sempat Minta Tolong ke Polsek Cinangka Tapi Diacuhkan

Akibatnya, pengusaha merugi hingga Rp 1 miliar, akibat ditipu dua pelaku, yakni AS (50) warga Kecamatan Jombang dan AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sedangkan korbannya bernama Matruji Efendi.

Dimana, pada Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD, mengajak korban Matruji untuk bekerjasama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan, yaitu pembelian timah putih 1 dan 2, paket logam alumunium 1 dan 2, paket besi scrap 50 Ton, dengan nilai Rp1 miliar.

Hanya 2 Jam dari Jakarta, Berikut Rute Mudah untuk ke Anyer dan Carita

Tersangka berjanji akan mengembalikan dua minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 86juta atas tawaran tersebut. Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895 juta dan AS sebesar Rp120 juta dengan cara transfer.

"Setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan. Korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut, korban mendapatkan informasi kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten pada 11 Januari 2023, dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ujar AKBP M Akbar Baskoro, di Mapolda Banten, Jumat, 12 Januari 2024.

Asap Pabrik Kepung Perkampungan

Besi Pembatas Jalan

Photo :
  • Polresta Serkot

Hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat, AD dan AS menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan bagang bukti lainnya.

Penyidik juga pernah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa, namun mereka melarikan diri.

Hingga akhirnya, penyidik mengetahui keberadaan tersangka AS pada Sabtu 11 November 2023 di Jalan Raya Kampung Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," terangnya.

Pada 22 November 2023, tersangka AS mengeluh sakit, kemudian penyidik membawa tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022 RS Bhayangkara Banten merujuk tersangka AS ke RS Bhayangkara RS Sukanto, Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi. Kemudian setelah dioperasi dan perawatan medis, pada 11 Januari 2024 tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita.

"Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pasal yang disangkakan, Lasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya.