Saksi Ungkap Fakta Terbaru Akuisisi PT SBS: Ternyata Tidak Merugikan Malah Menguntungkan
Banten.viva.co.id–Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin.
Sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu mantan Direktur PT SBS Margot Derajat, mantan Direktur Utama PT SBS Doddy Sanyo, mantan Direktur Peralatan SBS Hari Iswahyudi, dan mantan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Agenda sidang tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi.
Dihadapakan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.
Dalam kesaksiannya, Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan bahwa kondisi keuangan PT SBS mengalami perbaikan performa setelah dilakukan akusisi. Hal tersebut terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakusisi.
"Memang pada saat akuisisi PT SBS dalam kondisi memiliki hutang (nilainya tidak sampai 700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan hutang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas hutang dimaksud," kata Margot Derajat.
Hal ini diamini oleh Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Doddy Sanyo. Doddy menjelaskan bahwa proses akusisi yang berjalan dengan lancar dan adanya keseriusan dari kedua belah pihak, turut berkontribusi terhadap perbaikan performa PT SBS.
"Dalam proses akusisi adanya keseriusan dari Perusahaan tersebut," ucap Doddy.
Sementara itu, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi menjelaskan bahwa akuisisi tersebut tidak merugikan PTBA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif
Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif," tutur Hari Iswahyudi.
"Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif," tambah Hari Iswahyudi.
Kesaksian dari para saksi tersebut tentu menjadi kabar baik bagi PTBA dan PT SBS. Namun, hal ini juga menjadi tantangan bagi tim JPU untuk membuktikan dugaan korupsi dalam akuisisi tersebut.
Jika terbukti, maka para terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma.
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.