Tega, Kakak Ipar di Serang Banten Bunuh Adik Ipar Usai Gagal Melakukan Perkosaan

Polisi evakuasi jasad korban.
Sumber :
  • Dok Polisi

Banten.viva.co.idNasrudin (34) warga Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tega menghabisi nyawa adik iparnya berinsial R (21) lantaran gagal melampiaskan hawa nafsu bejadnya pada Selasa 12 Desember 2023.

Polisi Bongkar Terduga Penimbun BBB Subsidi Jenis Pertalite, Sembilan Pelaku Diamankan

Kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban melalui pintu belakang dengan dalih meminjam uang untuk membeli bensin sebesar Rp20. Sementara rumah pelaku dan korban masih bertetangga.

Namun, niat pelaku tak digubris oleh korban lantaran saat itu korban tidak memiliki uang. Kemudian korban pun masuk ke dalam rumah dan diikuti oleh pelaku hingga ke dalam kamar korban.

Survei Kinerja Polda Banten, Begini Hasilnya..

"Tersangka datang ke rumah korban lewat pintu belakang, minta uang Rp20 ribu untuk beli bensin, korban tak memberi karena tak punya uang. Saat itu juga tersangka mengikuti korban ke dalam rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Kamis 14 Desember 2023.

Saat di dalam kamar, pelaku mencoba memaksa korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak hingga membuat pelaku kalap dan mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur.

Seorang Karyawan Swasta di Kota Serang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jual Tembakau Gorila

"Tersangka melakukan aksi pencekikan sambil mencium korban, karena posisi korban masih hidup, tersangka memukul perut korban sebanyak 2 kali hingga korban meninggal," ujar Syamsul.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp60 ribu yang tersimpan di toples di dalam kamar korban. Kemudian pelaku pun keluar melalui pintu samping rumah korban untuk kembali mencari rumput.

"Petugas memanggil tersangka yang saat itu sedang mencari rumput. Saat dimintai keterangan, tersangka menunjukan gelagat yang mencurigakan, hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Syamsul.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.