Tega, Kakak Ipar di Serang Banten Bunuh Adik Ipar Usai Gagal Melakukan Perkosaan

Polisi evakuasi jasad korban.
Sumber :
  • Dok Polisi

"Petugas memanggil tersangka yang saat itu sedang mencari rumput. Saat dimintai keterangan, tersangka menunjukan gelagat yang mencurigakan, hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Syamsul.

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap Mahkamah Konstitusi

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.