Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi Rp400 Juta
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin di kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp400 juta.
"Membebaskan terdakwa sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat membacakan putusan di hadapan Sarudin, Selasa (14/11/2023).
Majelis Hakim menilai, Sarudin tidak terbukti telah melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Dakwaan dari JPU adalah dakwaan alternatif kedua pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan," ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut ditetapkan.
Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.