Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin di kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp400 juta.

Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol

"Membebaskan terdakwa sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat membacakan putusan di hadapan Sarudin, Selasa (14/11/2023).

Majelis Hakim menilai, Sarudin tidak terbukti telah melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara

Dakwaan dari JPU adalah dakwaan alternatif kedua pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan," ujarnya.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Hakim memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut ditetapkan. 

Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title