Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin
Sumber :
  • Istimewa

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," ujarnya.

Drama Mukota VI Kadin Cilegon, Edi Haryadi Desak Panitia dan Calon Ketua Berdamai

Sebelum membacakan putusan, Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, terdakwa hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Direktur CV RDA Sejahtera Ristia dan Ivan Krisdianto.

"Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukan SPK dan saksi memberikan pinjaman 200 juta dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen," katanya.

Banten Disebut Darurat Korupsi oleh Mahasiswa

Ibnu menerangkan, Sarudin diminta bertanggungjawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal. Sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.

"Kemudian Ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke Polsek Baros dan melapor ke Polres," jelasnya.

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, KJP Plus Bakal Hilang? Benarkah?

Selain itu, Ibnu mengungkapkan, JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.

"Restia tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan," tutupnya.