Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi Rp400 Juta
- Istimewa
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," ujarnya.
Sebelum membacakan putusan, Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, terdakwa hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Direktur CV RDA Sejahtera Ristia dan Ivan Krisdianto.
"Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukan SPK dan saksi memberikan pinjaman 200 juta dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen," katanya.
Ibnu menerangkan, Sarudin diminta bertanggungjawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal. Sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.
"Kemudian Ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke Polsek Baros dan melapor ke Polres," jelasnya.
Selain itu, Ibnu mengungkapkan, JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.
"Restia tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan," tutupnya.