Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin di kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp400 juta.

Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara

"Membebaskan terdakwa sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat membacakan putusan di hadapan Sarudin, Selasa (14/11/2023).

Majelis Hakim menilai, Sarudin tidak terbukti telah melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Dakwaan dari JPU adalah dakwaan alternatif kedua pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan," ujarnya.

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Hakim memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut ditetapkan. 

Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," ujarnya.

Sebelum membacakan putusan, Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, terdakwa hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Direktur CV RDA Sejahtera Ristia dan Ivan Krisdianto.

"Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukan SPK dan saksi memberikan pinjaman 200 juta dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen," katanya.

Ibnu menerangkan, Sarudin diminta bertanggungjawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal. Sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.

"Kemudian Ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke Polsek Baros dan melapor ke Polres," jelasnya.

Selain itu, Ibnu mengungkapkan, JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.

"Restia tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan," tutupnya