Majelis Hakim PN Pandeglang Jatuhi Vonis 15 Tahun untuk Riko Arizki Pembunuh Sang Pacar
Banten.viva.co.id –Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, menjatuhkan vonis 15 tahun oenjara kepada terdakwa Riko Arizki (21).
Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Riko Arizki (21) lantaran tega menghabisi nyawa mantan pacarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kebun di Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang atau dekat Stadion Badak Pandeglang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendi Eka Chandra saat sidang vonis.
Tampak sejumlah keluarga dan kerabat dari korban, Elisa Siti Mulyani (23) yang turut hadir dalam persidangan tersebut tak mampu membendung air mata sesaat setelah vonis dijatuhkan kepada terdakwa Riko Arizki.
Kakak korban, Asep Anton mengaku pihaknya masih merasa kurang puas atas vonis 15 tahun penjara yang diberkan kepada terdakwa Riko Arizki.
Sehingga dirinya pun akan melakukan musyawarah keluarga untuk menentukan sikap atas vonis yang diberikan tersebut.