Majelis Hakim PN Pandeglang Jatuhi Vonis 15 Tahun untuk Riko Arizki Pembunuh Sang Pacar

Pengadilan Negeri Pandeglang
Sumber :

"Kami dari pihak keluarga merasa kurang, sedikit mengganjal. Dengan putusan ini saya dadu keluarga akan ketemu dulu sama bapak korban melaporkan hasil ini, entah seperti apa baiknya ke depan, entah akan banding atau gimana saya akan koordinasi dulu," ungkap Asep Selasa 10 Oktober 2023. 

Relawan Gerak 08 Banten Terus Konsolidasi Menangkan Andra Soni Menjadi Gubernur

Asep mengaku, vonis 15 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Pandeglang terhadap terdakwa Riko Arizki dirasa kurang adil bagi pihak keluarga yang harus kehilangan anggota keluarga karena dibunuh.

"Kalau harapan kami itu minimal 20 tahun, bahkan lebih. Iya begitu (merasa kurang adil vonis 15 tahun)," ujar Asep.

Stok Pangan di Bulog Lebak dan Pandeglang Aman Hingga Tiga Bulan