Program Bansos 2025, Kabar Gembira Pemilik KTP dan KK Ini Bakal Dapat PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa

Pembagian bansos di Kecamatan Cigeulis
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten.viva.co.id –Pemerintah memulai program bantuan sosial (bansos) tahun 2025 dengan alokasi anggaran mencapai Rp504,72 triliun. 

img_title Ribuan Pekerja SPPG Geruduk Kantor Bupati Tangerang Tuntut Payung Hukum Soal Program MBG

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat tertentu. 

Program unggulan yang digagas di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan melalui bantuan tunai dan pangan.

img_title Matahukum Minta Nanik Deyang Bersikap Transparan dalam Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Bagi pemilik KTP dan KK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, berbagai jenis bantuan akan cair mulai awal Januari 2025.

Berikut ini adalah bansos yang akan diterima oleh masyarakat yang memiliki KTP dan KK yang terdaftar di DTKS. 

img_title Mensos Kunjungi Kabupaten Serang, Data Bansos Dirombak Total Demi Tepat Sasaran

1. Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada tahun 2025. 

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dalam kategori tertentu. Berikut syarat utama penerima PKH:

1. Pemilik KTP elektronik dan terdaftar di DTKS Kemensos.

2. Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai negeri lainnya.

3. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau BLT Dana Desa.

4. Memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

- Ibu hamil atau menyusui.

- Anak usia 0-6 tahun.

- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).

- Lansia di atas 60 tahun.

- Penyandang disabilitas berat.

Besaran Bantuan PKH

Penerima PKH akan mendapatkan bantuan dengan nominal berbeda sesuai kategori:

- Balita (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap (setiap 3 bulan).

- Ibu hamil atau menyusui: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.

- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.

- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.

- Lansia di atas 60 tahun: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Data penerima bantuan kategori siswa dikelola melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing. 

Pencairan bantuan dilakukan melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Halaman Selanjutnya
img_title