Korupsi Rp61 Miliar, Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Juta

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Pixabay

Banten.Viva.co.di - Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Pemprov Perkuat Permodalan Bank Banten, Al Muktabar : Regulasi Sedang Diformulasikan

Vonis tiga tahun tersebut adalah ganjaran untuk Darwinis yang terbukti melakukan korupsi di tubuh Bank Banten.

Darwinis dinilai melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.

Pemindahan RKUD ke Bank Banten, PKS : Harus Bertahap, Jangan Ganggu Pembangunan

"Menjatuhkan terdakwa Darwinis dengan vonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (4/10/2023).

Majelis Hakim menilai, Darwinis melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Pelabuan Cituis Tangerang Rp3,9 M Digarap Jaksa

Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Darwinis, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp 50 juta terhadap terdakwa. 

Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title